RS Trauma Center – Melayanai Pasien yang di tanggung oleh BPJS Ketenagaan

Rumah Sakit Katolik Budi Rahayu Blitar melayani pasien yang di tanggung oleh Program BPJS Ketenagaan. Untuk Informasi dapat menghubungi 0342-801066 Pesawat 106.

Trauma Center BPJS Ketenagakerjaan merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang disiapkan untuk pengelolaan pelayanan medis. Bersifat cepat dan tepat atas kasus yang dilaporkan sebagai kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Agar masa emas (golden hour) penatalaksanaan medis dapat optimal. Sehingga dapat meminimalisasi dampak yang lebih luas termasuk cacat (disabilitas) atau bahkan kematian.

RSTC akan sangat mempermudah urusan administrasi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja, masuk RSTC cukup menunjukkan kartu peserta atau e-KTP. “Setelah itu peserta akan dilayani sampai sembuh. Urusan administrasinya kita selesaikan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak RSTC,” Inilah salah satu keunggulan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Yaitu, penjaminan peserta kecelakaan kerja tanpa batasan waktu dan batasan biaya (unlimited). Berbeda dengan asuransi komersial yang pasti memberlakukan plafon atau batas atas penjaminan.

Kalau masuk RSTC Peserta tidak perlu pusing memikirkan biaya. Dia hanya perlu fokus pada pengobatannya hingga dinyatakan sembuh oleh dokter,